Jaksa Sebut Tidak Ada Tersangka Baru di Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Pacitan

    Jaksa Sebut Tidak Ada Tersangka Baru di Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Pacitan

    PACITAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Edy Suwito, seorang Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar. 

    Sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023, Ketua tim Jaksa Penyidik, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan, Retno Timur Habeahan Pasaribu bersama 6 anggota Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 untuk membuat BAP.

    "Dari hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang mengarah ke tersangka Edy Suwito, seorang Kades Bangunsari, Kecamatan Bandar (single fighter), untuk sementara hasil prosesnya begitu, " ungkap Kepala Kejari Pacitan melalui Kasi Intel Yusaq Djunarto saat dikonfirmasi wartaadhyaksa.com pada Rabu (19/4/2023). 

    "Tidak ada tersangka baru, " tegas Yusaq. 

    Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42 tahun) secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 10 April 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp516.816.200, -

    Penggunaan dana desa digunakan tidak sesuai mekanisme, bahkan ada pekerjaan yang fiktif. "Penyidik terus melengkapi pemberkasan perkara, sehingga kasus dugaan korupsi dana desa bisa dilimpahkan ke Pengadilan, " jelasnya 

    Edy Suwito disangkakan atas tindak pidana korupsi penyalahguaan anggaran APBDes 2022 DS dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” pungkasnya. (Jon) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pekerjaan Oknum Kades Bangunsari Fiktif,...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Pacitan Laksanakan RJ Rehab Medis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami