Pekerjaan Oknum Kades Bangunsari Fiktif, Kejari Pacitan Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

    Pekerjaan Oknum Kades Bangunsari Fiktif, Kejari Pacitan Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

    PACITAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, hingga kini sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp516.816.200, - oleh tersangka Edy Suwito, seorang Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar.

    Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Hari ini penyidik juga memeriksa saksi. Sampai sekarang, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 24 orang. "Ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif memakai anggaran ADD dan DD pada tahun 2022 senilai Rp.516.816.200, " kata Kepala Kejari Pacitan melalui Kasi Intel Yusaq Djunarto saat dikonfirmasi wartaadhyaksa.com pada Senin (17/4/2023). 

    Sebelumnya, Kejari Pacitan menetapkan Edy Suwito, seorang Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, sebagai tersangka korupsi ADD dan DD tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp516.816.200, -

    Penyidik Kejari Pacitan memutuskan dan menetapkan tersangka Edy Suwito (42), pada kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023.

    Bersama ini diberitahukan bahwa Jaksa Penyidik  pada Kejaksaan Negeri Pacitan telah mulai melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, atas nama tersangka Edy Suwito, " pungkas Yusaq.  (*) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian...

    Artikel Berikutnya

    Jaksa Sebut Tidak Ada Tersangka Baru di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami